Modus para pembajak software dalam melakukan aksinya.

Modus pelaku pembajakan software

Awas, software bajakan ada dimana mana. tanpa kita sadari hampi setiap hari kita bisa menemukan software-software bajakan yang telah beredar secara luas. Mau contoh ? coba aja jalan jalan ke pasar. trus kalo ada paman penjual CD (compact disk, bukan cd yg satunya hehehe) pasti CD-CD nya bajakan semua. Hemph.. itu yang sudah terang terangan lho.. ckckck,
Mau contoh lain ? coba saya tanya, biaya install ulang windows berapa ? paling mahal 65 ribu..
Bah, lisensi windows yang asli saja paling murah 800 ribu lho.. ckckc.. apalagi ini kalo bukan pembajakan..

pembajak software

berikut ini saya mengambil berita dari kompas tentang modus operandi para pelaku pembajakan software yang sering terjadi di indonesia, eiitsss,,, hati-hati, ada hukum pidananya lho.

Kompas
Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak.

Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software.

1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer.

Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi.

2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.

3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.

4. Mischanneling
Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.

Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.

5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih. Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana.

Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.

1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).

2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)

3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)

4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta).

nah lo.. dari pada membajak mending pakai software gratisan aja lah boy!
kalo membajak sawah mah gak papa ya

Open Source is Matter !!!
Previous
Next Post »

Sekarang giliran anda yang berbicara.
Utarakan isi pikiran anda.!
silahkan isi di kolom komentar di bawah. EmoticonEmoticon